profil Instansi
Profil
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan salah satu OPD di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 281, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 14) ditetapkan tanggal 21 Desember 2016 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017. Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 659) dan membawahi 4 urusan, yaitu:
1. BIDANG PERUMAHAN
a. Pendataan Penyediaan Perumahan;
b. Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan;
c. Pelaksanaan Pengembangan Sistem Pembiayaan;
d. Koordinasi, Pembinaan dan Pengendalian Teknis Perumahan;
e. Perumahan (Merupakan Kewenangan Kabupaten/ Kota);
f. Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
a. Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
b. Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
c. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Permukiman
d. Sebagai Pelaksana Program IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah)
e. Sebagai Pelaksana Program PAMSIMAS (Pengolahan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota);D
3. BIDANG PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
a.Jalan Lingkungan
b.Ruang Terbuka Non-Hijau
c. Sanitasi
d.Jaringan Air Minum
e.Rumah Ibadah
f. Jaringan Listrik
g.Penerangan Jalan Umum
h.Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, termasuk Pemakaman Umum
4. BIDANG PERTANAHAN :
a. Izin Lokasi;
b.Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
c. Sengketa Tanah;
d.Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
e. Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
f. Tanah Ulayat;
g.Tanah Kosong;
h.Izin Membuka Tanah
i. Penggunaan Tanah